Lintas Info Terpenting – Berita tentang wacana kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, mulai beredar untuk diterapkan tahun depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana ini akan dilaksanakan setelah Presiden Jokowi menyetujui Peraturan Pemerintah yang mengikuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK. Menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menyiapkan skema implementasi asuransi kendaraan. Sambil menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan hukum dari kebijakan ini.
Untuk mewajibkan asuransi kendaraan, tentu diperlukan landasan hukum yang kuat. Setiap pemilik kendaraan diharuskan untuk mengasuransikan kendaraannya. ujar Ogi dalam acara Insurance Forum yang disiarkan di kanal YouTube pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ogi juga menegaskan, “Dalam UU PPSK telah diatur bahwa asuransi kendaraan dapat dijadikan sebagai asuransi wajib.”
Jika kewajiban asuransi kendaraan benar-benar diterapkan, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai jenis dan biaya asuransi ini. Asuransi kendaraan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kerusakan yang mungkin dialami oleh kendaraan roda empat atau roda dua. Serta perlindungan terhadap pengemudi dan penumpangnya.
“Baca Juga: Wajib Asuransi Mobil & Motor, Perlindungan Baru”
Nilai pertanggungan akan ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan jenis kerusakan yang dialami kendaraan. Asuransi mobil dapat digunakan baik untuk mobil baru maupun bekas, dengan dua jenis pertanggungan utama. Yaitu asuransi All Risk (Comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).
Asuransi All Risk mencakup semua jenis kerusakan kendaraan bermotor anda serta kehilangan unit. Premi yang harus dibayar biasanya ditentukan oleh jenis pertanggungan (All Risk atau TLO), nilai kendaraan, dan lokasi pemilik kendaraan. Sementara itu, Asuransi TLO atau Total Lost Only hanya menanggung kerugian jika kendaraan hilang atau mengalami kerusakan total dalam sebuah kecelakaan. Di mana kendaraan tersebut tidak dapat diperbaiki lagi.
Semoga Informasi ini diharapkan dapat membantu pemilik kendaraan untuk memahami implikasi dari kemungkinan kewajiban asuransi kendaraan yang akan diterapkan.