Lintas info Terpenting – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengatur penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Peraturan tersebut diperkenalkan dengan tujuan utama untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan BPR. Dan juga BPR Syariah menjadi lembaga keuangan yang lebih integritas, adaptif, dan kompetitif dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penerbitan POJK Tata Kelola ini sangat penting. Mengingat tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks yang dihadapi oleh sektor keuangan. Salah satu penyebab kegagalan BPR dan BPR Syariah yang sering terjadi adalah kurangnya penerapan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, POJK ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola yang baik di seluruh tingkatan organisasi BPR dan BPR Syariah.
Penerapan POJK Tata Kelola mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2024 dan mengatur berbagai aspek kewajiban, termasuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola. Aspek-aspek yang diatur meliputi peran pemegang saham, tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite-komite yang ada. Selain itu, juga mencakup penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, audit ekstern, manajemen risiko. Termasuk juga anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta penyusunan rencana bisnis yang berkelanjutan.
Dian Ediana Rae juga menyampaikan harapannya bahwa POJK Tata Kelola ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah. Langkah-langkah penguatan tata kelola ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama. Hal ini diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih efisien dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.
Dengan penerapan tata kelola yang baik, diharapkan BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. Mereka juga diharapkan dapat mengembangkan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan tanpa mengesampingkan integritas dan kepatuhan. OJK percaya bahwa kebijakan dan ketentuan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPR Syariah semakin kompetitif. Dan mampu mengatasi potensi risiko seperti kecurangan atau permasalahan lainnya.
Secara keseluruhan, POJK Tata Kelola merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi keuangan sektor BPR dan BPR Syariah di Indonesia. Dengan implementasi yang konsisten dan efektif, diharapkan mereka dapat terus berperan aktif. Khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil serta masyarakat pada umumnya.