Lintas Info Terpenting – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan wajib asuransi kendaraan mulai tahun depan. Langkah ini akan dijalankan setelah disetujuinya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, rencana ini disambut dengan penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), khususnya bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi seperti ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan penolakan tersebut dengan alasan bahwa biaya premi asuransi yang harus dibayar tidak sebanding dengan pendapatan. Menurutnya, tarif angkutan yang rendah karena status pengemudi sebagai mitra usaha membuat mereka tidak mendapatkan penghasilan layak.
Lily juga menyoroti tambahan beban kehidupan sehari-hari yang akan dialami para pekerja angkutan berbasis aplikasi akibat kebijakan ini. Dia menyebutkan bahwa biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, dan atribut lainnya sudah cukup membebani mereka.
Baca juga : Gangguan IT Global Mengganggu Operasional Indonesia AirAsia
Selain menolak wajib asuransi kendaraan, SPAI juga menuntut pengaturan ulang status pekerja angkutan berbasis aplikasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan dan hak-hak pekerja bagi mereka.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, yang juga anggota Komisi V DPR, menyampaikan bahwa fraksinya menentang rencana wajib asuransi kendaraan tersebut. Menurutnya, alasan yang dikemukakan OJK terkesan tidak konsisten dan mengada-ada. Suryadi menyoroti bahwa kendaraan bagi masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga alat produksi yang penting.
Dia menambahkan bahwa kewajiban asuransi ini akan menambah beban ekonomi bagi masyarakat karena berpotensi menaikkan harga barang dan jasa. Hal ini terutama disoroti dengan fakta bahwa banyak masyarakat masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), menunjukkan kesulitan dalam memenuhi beban biaya kendaraan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mencatat bahwa sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB yang mencapai nilai hingga Rp 100 triliun. Suryadi menyoroti bahwa masalah ini bisa disebabkan oleh ketidakefektifan mekanisme pembayaran pajak atau karena masyarakat tidak mampu menanggung biayanya.
Dengan penolakan dari SPAI dan Fraksi PKS di DPR, serta potensi dampak ekonomi yang dikhawatirkan, rencana pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan menjadi sorotan dan kontroversi. Hal ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dalam upaya mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak terkait.
Simak Juga : Kamala Harris Berpegang pada Dukungan Biden di Pilpres AS