Lintas info terpenting – Seorang selebgram muda dan cantik asal Kota Bogor, berinisial CNH (19), ditangkap pada Selasa malam, 25 Juni 2024.[1] Wanita muda tersebut ditangkap di kosannya yang terletak di Jalan Tanjung Pakuan, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.[4] Penangkapan ini terkait dengan dugaan promosi situs judi online melalui konten-konten yang diunggahnya di media sosial.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat tim siber melakukan patroli rutin. Mereka menemukan akun Instagram @clayssss_ yang mempromosikan situs judi online.[2] Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa akun tersebut dimiliki oleh selebgram dengan 17.900 pengikut.
“Kami melakukan penangkapan setelah mengetahui bahwa CNH menerima tawaran endorse dari seseorang bernama Natali, yang sama sekali tidak dikenalinya,” ujar Bismo pada Rabu (26/6/2024).[2]
Selebgram cantik asal Bogor tersebut mengaku mendapatkan tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan sebesar Rp 5,5 juta, dengan syarat mengunggah konten di Insta Stories dua kali sehari. Tawaran tersebut dijanjikan dibayar per bulan, dan CNH mulai mengiklankan situs judi online tersebut dari tanggal 5 hingga 25 Juni 2024.
“Sejauh ini, CNH yang juga berstatus mahasiswi di Kota Bogor telah menerima bayaran awal sebesar Rp 3 juta. Namun, sisa pembayaran belum diterimanya karena keburu ditangkap,” jelas Bismo.[4]
Akibat perbuatannya, CNH dijerat dengan Undang-undang Perjudian melalui UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU 11/2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Baca juga: Heikal Safar Berupaya Dorong Percepatan Pembentukan Badan Gizi Nasional” [3]
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkomitmen untuk memberantas judi online yang telah menjadi ‘penyakit’ masyarakat. Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah dengan menangkap para bandar yang selama ini dianggap kebal hukum. Polri mengklaim telah menangkap beberapa bandar judi online pada 25 Juni 2024.
Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Mabes Polri dalam memberantas judi online. Menurutnya, fenomena ini perlu diawasi bersama agar tidak merusak generasi muda di masa depan.
“Penyakit masyarakat seperti judi online perlu kita awasi bersama. Jangan sampai merusak generasi muda di masa depan,” kata Wildan dalam pernyataannya pada Rabu (26/6/2024).[1]
Wildan menegaskan bahwa penangkapan bandar judi online menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan judi online. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan judi online bukan semata-mata tugas penegak hukum. Masyarakat juga harus turut berperan aktif dalam mendukung kerja-kerja kepolisian dengan menjauhi perilaku judi online.
“Saya sangat mengapresiasi langkah dan kinerja Polri dalam mengusut dan memberantas mafia judi online. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam menuntaskan penyakit masyarakat berupa judi online ini,” tegas Wildan.[1]
“Simak juga: Sambut Era Transportasi Terintegrasi dengan LRT Jakarta Fase 1B” [5]
[1] https://www.liputan6.com/news/read/5629015/promosi-judi-online-di-medsos-selebgram-bogor-diringkus
[2] https://news.detik.com/berita/d-7410107/polisi-tangkap-selebgram-di-bogor-gegara-promosi-judi-online
[3] https://isicerita.com/informasi/heikal-safar-mendorong-percepatan-pembentukan-badan-gizi-nasional/
[4] https://www.beritasatu.com/jabar/2825011/promosikan-judi-online-selebgram-asal-bogor-dibekuk-polisi
[5] https://infoinspiratif.com/berita/lrt-jakarta-fase-1b-menyambut-era-transportasi-terintegrasi/