Lintas Info Terpenting – UU Cipta Kerja oleh Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios). Beliau menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berhasil memenuhi tujuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Menurut Bhima, penurunan signifikan dalam penciptaan lapangan kerja terjadi terutama di sektor formal. “Meski nominal investasi meningkat, perbandingan antara realisasi investasi dan jumlah tenaga kerja yang terserap semakin kecil.” Ungkap Bhima saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 Juli 2024.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa selama periode 2014 hingga 2024, terdapat tren penurunan dalam penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode pertama, sebanyak 8,5 juta orang berhasil terserap dalam pekerjaan sektor formal. Namun, angka ini menurun drastis menjadi hanya 2 juta orang pada periode pemerintahan kedua. Bhima menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh jenis investasi yang masuk ke Indonesia setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Investasi tersebut cenderung berkualitas rendah, menawarkan upah rendah dan tidak menjamin keselamatan kerja serta lingkungan. “Investasi ini tidak sesuai dengan standardisasi yang diterapkan di negara-negara maju,” katanya.
Baca juga : Honor of Kings Resmi Hadir di Indonesia dan Ikut Eksibisi Esports PON 2024
Di sisi lain, investor global yang berkualitas terhambat oleh penurunan standar pengaturan upah layak akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Pada 30 September 2020, sebanyak 23 serikat pekerja dan perusahaan asing mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, meminta agar standar rendah dalam RUU Cipta Kerja dipertimbangkan kembali. Standar yang rendah ini juga mempengaruhi keuntungan yang dapat diraih Indonesia dari Perang Dagang Amerika Serikat-Cina. Beberapa perusahaan asing, seperti Harley Davidson, lebih memilih untuk berinvestasi di Thailand dan Vietnam yang terus memperbaiki standar mereka.
Saat ini, Partai Buruh atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan beberapa elemen buruh sedang mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan tersebut diajukan pada 1 Desember 2024 setelah sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ditolak oleh hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo. Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin utama dalam UU Cipta Kerja, yaitu upah murah, outsourcing seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa batas periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, serta ketidakpastian terkait upah cuti haid atau melahirkan.
Simak Juga : AI Deteksi Kanker Prostat Lebih Akurat Daripada Dokter