Lintas Info Terpenting – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan mulai 1 Juli 2025. Dengan menggantikan sistem kelas pada BPJS Kesehatan saat ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa perubahan ini tidak akan mempengaruhi iuran untuk peserta kelas 3. Namun, untuk peserta kelas 1 dan 2, kenaikan iuran BPJS masih menjadi kemungkinan.
Ghufron menjelaskan bahwa kelas 3, yang umumnya terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dikarenakan keterbatasan finansial, tidak akan mengalami kenaikan iuran. “Kelas III tidak akan naik karena mereka adalah peserta yang tidak mampu.” Ujarnya dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta pada 8 Agustus 2024. Untuk kelas 1 dan 2, Ghufron tidak dapat memastikan apakah akan ada kenaikan dan berapa besarannya. “Kenaikan bisa saja terjadi tergantung pada keputusan pemerintah dan berbagai pihak terkait,” katanya.
Kementerian Kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan, saat ini tengah mengkaji besaran iuran KRIS agar tidak membebani masyarakat. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan untuk menentukan iuran yang adil dan dapat diterima oleh masyarakat.
Ketua DJSN, Agus Suprapto, mengharapkan penetapan iuran KRIS segera dilakukan, bahkan sebelum 1 Juli 2025. “Penetapan tarif dan iuran sebaiknya dilakukan lebih cepat agar rumah sakit dapat menyesuaikan aturan,” ujarnya.
Baca Juga : 7 Cara Meningkatkan IQ Anak: Salah Satunya dengan Permainan Memori
KRIS, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi semua peserta BPJS. Di bawah sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan standar, meskipun ada opsi untuk pindah ke kelas premium dengan biaya tambahan.
KRIS menetapkan 12 kriteria untuk fasilitas ruang perawatan, meliputi aspek seperti ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, serta kamar mandi dengan standar aksesibilitas. Ruang rawat juga dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, dengan perhatian pada kualitas tempat tidur dan fasilitas lainnya.
Saat ini, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap menerapkan KRIS. Namun, angka ini masih jauh dari target 2.432 rumah sakit yang diharapkan pada tahun 2024.
Simak Juga : Minuman yang Sebaiknya Dihindari, Efek Negatif bagi Kesehatan