Lintas Info Terpenting – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tengah menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Fokus utama perhatian YLKI terletak pada aturan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Menurut Pasal 442 Ayat 2 dalam PP Kesehatan, larangan kegiatan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak berlaku bagi tempat-tempat yang khusus digunakan untuk kegiatan penjualan. Namun, dalam Pasal 443 Ayat 2, disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan. Berupa tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 2. Wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam PP Kesehatan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan mal atau restoran dapat menjadi kawasan yang diperbolehkan untuk merokok merupakan sebuah kemunduran. “Secara logika bisa jadi demikian. Jika hal ini benar dan Kementerian Kesehatan menyetujuinya, maka ini adalah langkah keliru dan kemunduran yang sangat serius,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 31 Juli 2024.
YLKI berencana untuk memastikan kejelasan terkait isu ini. Mereka akan memonitor dan melakukan klarifikasi tentang kebolehan penjualan rokok di tempat-tempat tertentu. Sementara aturan lainnya menetapkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat-tempat yang telah ditentukan dalam Pasal 443 Ayat 2. “Kami akan memantau dan mengklarifikasi situasi ini bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya,” tambah Tulus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup 1.127 pasal. PP ini menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang berlaku sebelumnya. Dengan terbitnya PP ini, sejumlah peraturan yang tidak berlaku lagi termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
Dalam PP Kesehatan juga ditetapkan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun. Serta perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. Namun, penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik dapat dikecualikan jika ada verifikasi usia.
Simak Juga : Teknologi Digital Era Baru dalam Sektor Kesehatan