Lintas Info Terpenting – Mengurus pajak motor yang mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lewat masa berlakunya adalah langkah penting bagi setiap pemilik kendaraan. STNK yang sudah tidak berlaku akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berisiko terkena tilang oleh kepolisian. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan dan wajib dibawa saat berkendara sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati, Anda perlu mengikuti beberapa langkah di kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor mati di Samsat serta persyaratan yang harus dibawa:
Persyaratan Mengurus STNK Mati
Sebelum mengunjungi Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK.
- STNK asli.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
- Bukti pembayaran pajak (jika melakukan pembayaran secara online).
Baca Juga : Mercedes-Maybach SL 680 Monogram Series: Perpaduan Mewah dan Sporty
Langkah-Langkah Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat
- Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, kemudian mencocokkannya dengan data di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik. - Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, Anda harus mengisi formulir pajak yang disediakan oleh Samsat. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas Samsat untuk proses verifikasi berkas. - Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara berurutan: STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Jangan lupa untuk menyerahkan STNK yang masa berlakunya telah habis agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah. Anda juga akan diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak ada perubahan pada identitas pemilik atau identitas kendaraan. - Pembayaran Denda dan Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK serta dendanya. Denda dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak dan besarnya tergantung pada durasi keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbarui STNK kendaraan Anda dan memastikan bahwa kendaraan Anda tetap dalam kondisi legal untuk digunakan.
Simak Juga : Rachel Vennya dan Salim Nauderer Saling Unfollow di Instagram