Lintas Info Terpenting – Penerapan Wajib Asuransi oleh Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi. Beliau meminta agar pemerintah menunda penerapan peraturan asuransi kendaraan yang diwajibkan. Permintaan ini disampaikan karena saat ini industri otomotif sedang mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Nangoi berharap peraturan tersebut tidak diberlakukan dalam waktu dekat untuk menghindari dampak negatif terhadap industri otomotif yang tengah lesu.
Nangoi menyampaikan permintaan tersebut pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu, 27 Juli 2024. Dia menegaskan, kondisi pasar mobil yang sedang menurun memerlukan perhatian khusus. Serta kebijakan penerapan wajib asuransi baru dapat memperburuk situasi tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa program asuransi wajib, yang termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Peraturan tersebut akan menetapkan ruang lingkup serta waktu efektif dari implementasi program ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Ia menjelaskan bahwa program asuransi wajib bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan serta mendorong perilaku berkendara yang lebih aman.
Baca juga : Tekad Juara: Astra Honda Racing Team Dapat Kekuatan Tambahan di ARRC Mandalika
Menurut Ogi Prastomiyono, peningkatan perlindungan terhadap risiko akan membuat masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi. Serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Program asuransi wajib ini, yang mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, adalah salah satu dari berbagai asuransi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan tersebut termasuk asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membahas kebijakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025 oleh OJK. Jokowi menegaskan bahwa belum ada rapat atau pembahasan resmi mengenai kebijakan tersebut.
Dengan kondisi pasar otomotif yang belum stabil, keinginan Gaikindo untuk menunda penerapan peraturan ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar tidak menambah beban industri yang sedang menghadapi tantangan.
Simak Juga : Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Ajak Vietnam Investasi