Lintas Info Terpenting – Evolusi LIPI resmi berdiri pada 23 Agustus 1957, merayakan usia 57 tahun pada Jumat lalu. Proses pembentukan LIPI memiliki latar belakang sejarah yang panjang dan kompleks. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membatalkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1956 yang bertujuan untuk mendirikan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI). Selain itu, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 mengenai pembentukan Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS). Serta Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1966 tentang Lembaga Riset Nasional (LAMRENAS) juga dibatalkan. Sebagai gantinya, MPRS meminta pemerintah untuk mendirikan LIPI.
LIPI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1967 untuk menjalankan fungsi yang awalnya ditetapkan untuk MIPI dan LAMRENAS. Serta menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Tugas utama LIPI adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dan umat manusia secara umum. Serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan ilmu pengetahuan. LIPI juga bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan ilmiah dan penelitian selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pada 6 September 2021, Indonesia mengalami perubahan besar dalam struktur lembaga penelitian. LIPI, bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), bergabung menjadi Organisasi Riset di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan menjadi Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Lapan menjadi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa, BPPT menjadi Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan LIPI terbagi menjadi Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati dan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian. Dengan perubahan ini, kepala lembaga riset tersebut digantikan oleh pejabat fungsional.
Baca Juga : Prosesor Ryzen 9000X3D Terbocorkan, Rilis Segera?
BRIN didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2019 dan awalnya menjadi bagian dari Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, mulai 5 Mei 2021, BRIN ditetapkan sebagai badan penelitian nasional independen berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2021. Laksana Tri Handoko dilantik sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021, melalui Keputusan Presiden No. 19/M Tahun 2021.
Tugas BRIN mencakup pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi, serta pengelolaan ketenaganukliran dan keantariksaan secara terintegrasi. BRIN juga bertanggung jawab untuk penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi, serta koordinasi dan penetapan kebijakan dalam berbagai aspek riset dan teknologi, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan pemanfaatan hasil penelitian.
Simak Juga : Jerome Polin, dari Mimpi Masa Kecil Ke Perayaan Besar