Lintas Info Terpenting – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperbarui aturan mengenai Bisfenol A (BPA) yang berlaku mulai April 2024. Perubahan ini diwujudkan dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. Sehubungan dengan merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Aturan baru ini mengharuskan adanyaperingatan pada air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan plastik polikarbonat dalam proses produksinya.
Bisfenol A adalah senyawa kimia yang digunakan secara luas dalam pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoxy selama beberapa dekade. Plastik polikarbonat sering dipakai dalam kemasan pangan seperti botol susu bayi, botol air minum (galon), dan peralatan makan. Sementara itu, resin epoxy digunakan sebagai lapisan pelindung dalam kaleng makanan dan minuman, termasuk makanan formula bayi dalam bentuk cair.
Aturan terbaru ini mencakup dua pasal tambahan, yaitu Pasal 48a dan Pasal 61a. Pasal 48a mengatur bahwa label pada kemasan air minum harus mencantumkan instruksi tentang penyimpanan, yakni “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam.” Pasal 61a menetapkan bahwa kemasan plastik polikarbonat untuk air minum dalam kemasan harus mencantumkan peringatan, yakni “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
Baca Juga : Teknologi AI Menjadi Sorotan dalam Lomba HUT Kemerdekaan RI di Perkampungan
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati. Beliau menyatakan kepada Tempo pada 31 Juli 2024 bahwa revisi peraturan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Pembaruan aturan ini mengikuti kajian ilmiah European Food Safety Authority (EFSA) pada 19 April 2023, yang menurunkan nilai tolerable daily intake (batas wajar dalam tubuh) BPA dari 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari menjadi 0,0002 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Penurunan ini memerlukan pembaruan label peringatan untuk meningkatkan kesadaran publik.
Hasil pengujian laboratorium BPOM pada 2021 menunjukkan bahwa kemasan galon AMDK jenis polikarbonat mengandung BPA dengan rata-rata 0,033 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Paparan sinar matahari atau air panas dapat meningkatkan risiko BPA lepas dari kemasan dan masuk ke dalam tubuh manusia. Oleh karena itu, penting untuk merevisi peraturan pelabelan BPA, terutama karena banyak produk AMDK menggunakan kemasan polikarbonat.
BPOM memberikan waktu empat tahun dari penerapan peraturan untuk penyesuaian pelabelan BPA. Selama periode ini, BPOM akan fokus pada sosialisasi tanpa memberikan sanksi kepada pelaku usaha. Setelah periode transisi berakhir, pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin produksi, atau denda hingga Rp 50 juta.