Lintas info terpenting – Kasus gugatan perceraian di Kabupaten Indramayu kini kembali mengalami peningkatan yang signifikan dan disinyalir mulai memasuki angka yang semakin mengkhawatirkan.[1] Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 8.869 permohonan perceraian. Dari jumlah tersebut, 7.931 kasus disetujui oleh hakim.
Dindin Syarief Nurwahyudin, Humas PA Kabupaten Indramayu, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat, dengan jumlah 5.785 kasus, sementara cerai talak tercatat sebanyak 2.146 kasus.[2] “Jadi yang paling banyak mengajukan perceraian itu dari pihak istri,” ungkap Dindin pada Jumat (7/6/2024).
Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2022, jumlah kasus gugatan perceraian yang disetujui mencapai 7.771 kasus.[4] Faktor ekonomi menjadi alasan utama di balik banyaknya permohonan perceraian ini. Menurut Dindin, kondisi ekonomi yang rendah sering memicu perselisihan di antara pasangan suami istri, yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Selain itu, ekonomi yang terbatas seringkali memaksa salah satu pasangan, terutama istri, untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.[4] Meskipun solusi ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, namun keberangkatan istri untuk waktu yang lama sering kali mengganggu ketahanan rumah tangga.
“Baca: Dominasi Turis Asing Dianggap Mulai Mengganggu Aktivitas Bisnis Warga Lokal di Bali” [3]
Tidak hanya ekonomi, kurang matangnya emosi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga juga menjadi penyebab perceraian. Dindin menyoroti bahwa banyak pasangan yang menikah di usia sangat muda. “Tahun lalu saya pernah menangani perkara, umur 16 tahun sudah cerai,” ujar Dindin.[2]
Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berusia antara 22-30 tahun. Banyak dari mereka menikah melalui dispensasi kawin, yang seringkali berujung pada perceraian. “Salah satu dampak negatif perkawinan di bawah umur adalah timbulnya perceraian,” jelas Dindin.
Meskipun begitu, PA Kabupaten Indramayu tidak serta merta menyetujui permohonan cerai. Mereka mengupayakan mediasi untuk mencegah perceraian.[1] Namun, hanya sekitar sepuluh persen pasangan yang datang untuk mediasi, dan dari jumlah itu, hanya dua persen yang berhasil. “Tapi ya itulah upaya kami di ‘muara’. Yang efektif (mencegah perceraian) harusnya upayanya dari hulu,” tambah Dindin. Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya perceraian.[1] Termasuk peran tokoh agama, tokoh masyarakat, guru di sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Simak: Timnas Jerman Masih Percaya Manuel Neuer Walaupun Telah Melakukan Blunder” [5]
[1] https://news.republika.co.id/berita/sesmgv487/para-istri-banyak-gugat-cerai-suami-di-indramayu-alasan-ini-mendominasi
[2] https://www.kompas.tv/video/513654/angka-perceraian-di-indramayu-mulai-meningkat-lagi-pernikahan-dini-salah-satu-pemicunya
[3] https://kisahsantai.com/bisnis/turis-asing-semakin-mendominasi-kawasan-bali-begini-tanggapan-warga-lokal/
[4] https://www.tribunnews.com/regional/2024/06/07/angka-perceraian-tinggi-ada-ribuan-janda-baru-di-indramayu-usianya-20-30-tahun
[5] https://kasihterbaru.online/2024/06/09/manuel-neuer-masih-dipercaya-nagelsmann-walaupun-blunder/