Lintas Info Terpenting – Dua warga negara Malaysia, berinisial SK (47 tahun) dan JM (34 tahun). Ditangkap oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan paspor. Sebanyak 12 buku dokumen yang diterbitkan oleh otoritas Imigrasi Malaysia. Penangkapan ini terjadi setelah keduanya tiba di Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024, pukul 23.00 waktu setempat.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Aula Kanim Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 Juli 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini datang ke Indonesia untuk bertemu dengan seorang WN asing yang diketahui dengan inisial R. Namun, R telah berhasil melarikan diri sebelum petugas dapat menangkapnya, dan saat ini menjadi buronan pihak berwenang.
Menurut Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. SK dan JM bertindak sebagai kurir yang diinstruksikan oleh R untuk membawa 12 paspor yang diduga dicuri dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Kedua tersangka ini diduga telah dipengaruhi oleh iming-iming uang sejumlah seribu Ringgit Malaysia. Serta R memberikan imbalan atas suksesnya penyelundupan paspor tersebut.
Arfa Yudha Indriawan, Kepala Bidang Intelejen Penindakan Keimigrasian Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta. Beliau menyebutkan bahwa SK dan JM mengenal R melalui media sosial dan setuju untuk membantu menyelundupkan paspor tersebut. Paspor-paspor tersebut diselundupkan dengan cara disimpan dalam tas mereka sebagai barang bawaan di dalam kabin pesawat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Imigrasi Soekarno-Hatta. Dengan fokus untuk mengungkap peran serta jaringan yang lebih luas terkait dugaan perdagangan manusia. Subki juga menambahkan bahwa identitas R telah terekam dalam kamera CCTV di bandara. Penyidik Imigrasi telah mengantongi informasi yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan terhadapnya.
Keberhasilan penyelundupan paspor ini memunculkan kekhawatiran akan adanya kegiatan ilegal yang lebih terorganisir di baliknya, seperti perdagangan manusia. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh guna menanggulangi praktik ilegal semacam ini yang merugikan kedua negara.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta telah memberikan laporan bahwa sebanyak 12 paspor telah hilang, yang diperkirakan digunakan dalam upaya penyelundupan ini. Langkah-langkah kerjasama antarnegara diharapkan dapat ditingkatkan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perbatasan dan sistem keimigrasian untuk mencegah masuknya orang dan barang ilegal ke dalam suatu negara. Imigrasi Soekarno-Hatta bersama instansi terkait akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran imigrasi demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Dalam upaya menanggapi kasus ini secara efektif, kerjasama internasional antara Indonesia dan Malaysia menjadi krusial guna mengatasi kejahatan lintas batas seperti ini. Keamanan dan penegakan hukum yang kuat di perbatasan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan kedua negara.
Secara keseluruhan, kasus penyelundupan paspor ini menggambarkan tantangan kompleks yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam menghadapi praktik ilegal lintas batas. Langkah-langkah tegas dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam memastikan bahwa kasus semacam ini dapat diungkap dan ditangani dengan efektif, serta mencegah kerugian lebih lanjut bagi kedua negara terlibat.
Simak Juga : Periode Sulit Tesla, Krisis Keuangan dan Upaya Bangkit Kembali